latest Post

5 Adab Suami Terhadap Isteri

Akhlak baik suami kepada sitri


Ajaran Islam sangat memperhatikan upaya pembinaan keluarga yang harmonis. Sebuah keluarga yang Islami selayaknya dapat memberikan kebahagiaan lahir-batin bagi setiap anggotanya. Keluarga Islami juga seharusnya dapat mengantarkan anggota keluarganya untuk menggapai kebahagiaan dunia-akhirat.

Kriteria keluarga Islami yang ideal adalah memenuhi tiga kriteria utama, yaitu sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sakinah berarti perasaan tenteram, mawaddah berarti cinta yang besar, dan rahmah adalah belas kasih yang tulus.

Faktor utama yang sangat ditekankan oleh Islam dalam upaya membina keluarga yang harmonis adalah kemuliaan akhlak dan adab. Baik akhlak suami kepada isteri, akhlak isteri kepada suami, lalu adab orangtua dalam mendidik anak, maupun adab anak terhadap orangtuanya.

Pada kesempatan ini kita akan sama-sama mencermati bimbingan Islam mengenai akhlak dan adab suami kepada isterinya.

Allah swt. telah memerintahkan kepada para suami untuk bersikap baik kepada isteri-isterinya. Allah berfirman,

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. an-Nisaa’: 19)

Senada dengan firman Allah tersebut, Rasulullah Muhammad saw. bahkan menegaskan bahwa bersikap baik kepada isteri adalah salah satu tanda kesempurnaan iman seseorang.

"Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka. Dan orang yang paling baik di antara kamu semua adalah yang paling baik terhadap isterinya." (HR. Tirmidzi)

Pada suatu hari shahabat Mu'awiyah bin Haidah ra. bertanya mengenai hak seorang istri atas suaminya. Rasulullah saw. menjawab,

"Kamu harus memberinya makan bila kamu makan, kamu harus memberinya pakaian jika kamu berpakaian, kamu tidak boleh memukul wajahnya, tidak boleh menjelek-jelekkannya, dan tidak boleh mendiamkannya kecuali di dalam rumah." (HR. Abu Dawud)

Dari hadits tersebut dapat kita beberapa kewajiban suami terhadap isterinya yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Memperhatikan dan memenuhi kebutuhan pokok isteri.

Kebutuhan-kebutuhan pokok yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh suami antara lain adalah kebutuhan pangan, termasuk kesehatan, dan kebutuhan seksual.

2. Memperhatikan dan memenuhi kebutuhan isteri untuk menjaga aurat dan menjaga penampilan.

Terjaganya aurat isteri adalah tanggung jawab dan kewajiban suami. Sehingga memenuhi kebutuhan akan pakaian yang layak bagi isteri adalah wajib.

Disamping itu, secara alami wanita memang memiliki kecenderungan suka berhias. Semua suami pun sudah barang tentu mengidamkan isteri yang pandai menjaga penampilan dan bersolek di dalam rumah, sehingga menyenangkan jika dipandang. Hal ini tentu sulit terwujud jika suami tidak memenuhi kebutuhan isteri akan hal ini.

3. Meluruskan kesalahan isteri dengan cara yang baik.

Jika istri melakukan kesalahan, maka seorang suami wajib meluruskan dengan cara-cara yang baik, disesuaikan dengan besar-kecilnya kesalahan yang dilakukan. Dalam Islam, jika seorang istri melakukan kesalahan, maka suami diperbolehkan untuk memukul, namun dengan batasan-batasan yang sangat ketat.

Mengenai perkara memukul isteri, tuntunan Islam sangat jelas. Rasulullah saw. bersabda,

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perkara para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras.” (HR. Muslim)

Jadi, hanya diperbolehkan memukul isteri jika isteri melakukan kesalahan yang fatal atau melakukan pelanggaran syariat yang berat, misalnya selingkuh. Tidak diperbolehkan memarahi isteri apalagi memukulnya dengan sebab yang tidak jelas.

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya (membangkang), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (QS. An-Nisaa': 34)

Dalam ayat tersebut sangat jelas bahwa memukul hanya boleh dilakukan jika isteri sudah dinasehati sebelumnya. Jika setalah dinasehati tetap membangkang, maka dihukum dengan cara berpisah tempat tidur. Jika masih saja membangkan dan tidak bertaubat, baru diperkenankan untuk memukul.

Meski diperbolehkan, sangat ditekankan untuk tidak memukul wajah, tidak boleh dengan pukulan yang keras dan meninggalkan bekas, apalagi sampai membuat cidera, apalagi hingga mengancam keselamatan jiwa. Yang diperbolehkan hanyalah pukulan yang tidak melukai. (Tafsir Jalalayn, QS. An-Nisaa': 34).

Niat suami juga harus benar, tujuan memukul bukanlah untuk melampiaskan kemarahan namun bertujuan untuk mendidik dan meluruskan, sehingga isteri menyadari kesalahannya dan bertaubat, kembali pada kebenaran. Memukul bukan sebagai wujud kebencian, tetapi wujud cinta suami kepada isteri.

Sungguh ketat dan detil aturan Islam mengenai hal ini, sehingga perkara ini tidak bisa dianggap sepele dan dilakukan secara sembarangan.

4. Tidak menghina atau mencari-cari keburukan isteri.

Tidak diperbolehkan bagi seorang suami untuk menghina atau mencari-cari keburukan isteri. Islam justru memerintahkan para suami untuk bersabar jika istri memiliki kekurangan.

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. an-Nisaa’: 19)

Sangat tidak diperkenankan pula menjelek-jelekkan istri atau membuka aib istri kepada orang lain. Wajib bagi suami untuk selalu menjaga kehormatan isteri dan keluarganya.

5. Hanya mendiamkan isteri (memberikan hukuman atas kesalahan yang dilakukan) saat di rumah.

Mendiamkan atau memberikan hukuman kepada isteri di luar rumah (di depan umum), tentu akan mempermalukan isteri dan salah satu bentuk membuka aib isteri dan rumahtangga kepada orang lain. Hal seperti ini tentu perlu dihindari dan disikapi dengan bijaksana.

Demikian beberapa hal yang sekiranya perlu menjadi perhatian bagi para suami. Semoga kita senantiasa dimudahkan dalam melaksanakan tuntunan Islam dalam kehidupan kita sehari-hari. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita rumahtangga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Aamiin. [AC/muslimfamilia.com]
Recommended Posts × +

0 comments:

Post a Comment