Dalam Islam, ikatan suami-isteri bukan hanya soal akad nikah lalu masalah selesai. Ikatan suami-isteri mengikat sekaligus setiap pasangan hampir dalam segala hal. Hampir segala hal perlu melibatkan satu sama lain terutama saat mengambil putusan penting. Di sini dibutuhkan musyawarah dan saling pengertian untuk memutuskan kemaslahatan bersama.
Terkait keseharian, Islam meminta kesediaan keduanya untuk berinteraksi satu sama lain secara baik dengan air muka dan jiwa yang berseri-seri. Dalam keadaan apapun, Islam meminta keduanya untuk tetap menjaga sikap-sikap yang mengindahkan satu sama lain.
Abu Bakar Al-Hushni al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar fi Ghayatil Ikhtishar mengatakan bahwa setiap pasangan suami-isteri wajib berinteraksi satu sama lain secara baik. Setiap dari mereka juga wajib mengerahkan tenaga untuk kewajibannya tanpa menunda-nunda dan tanpa menampakkan ketidaksukaan. Setiap mereka sepatutnya melaksanakan tanggung jawab dengan wajah manis. Sedangkan menunda-nunda dalam menunaikan kewajiban sementara ia mampu berbuat segera adalah termasuk salah satu bentuk kezaliman. Allah berfirman, “Isteri-isteri itu memiliki hak sebanding dengan kewajibannya secara baik.” (QS. Al-Baqarah: 228). Maksudnya, isteri dalam menunaikan kewajiban setara dengan porsi kewajiban suami.
Allah berfirman, “Bergaullah dengan mereka secara baik.” (QS. An-Nisa: 19). Kebaikan yang sempurna itu menahan diri dari tindakan tidak menyenangkan pasangan, memaafkan kelalaian pasangan dalam menunaikan kewajibannya, dan melaksanakan kewajiban tanpa rasa terpaksa.
Berdasarkan dua ayat Al-Quran di atas dan uraian Abu Bakara Al-Hushni, setidaknya setiap pasangan suami-isteri perlu belajar untuk bersikap arif dalam mengarungi perjalanan rumah tangga. Suasana kondusif di rumah juga sangat membantu untuk menciptakan rumah tangga yang sejuk dan menciptakan keluarga bahagia. Sehingga anak-anak juga merasa betah di rumah.Wallahu a’lam. [Alhafiz K/nu.or.id/muslimfamilia.com]
0 comments:
Post a Comment